Kumpulan Tugas Kuliah IAN
Senin, 13 April 2015
Minggu, 08 Maret 2015
perbedaan kepegawaian TNI,POLRI dan PNS
PERBEDAAN
KEPEGAWAIAN
TNI,
POLRI DAN SIPIL
NAMA:
NEZA
HELPITIA
1301919
ILMU
ADMINISTRASI NEGARA
ILMU
SOSIAL POLITIK
FAKULTAS
ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS
NEGERI PADANG
2014
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sipil
a) Pengertian
a. Aparatur
Sipil Negara adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah
dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah
b. Pegawai
Aparatur Sipil Negara (Pegawai ASN) adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian dan diserahi
tugas dalam suatu jabatan pemerintahan dan diserahi tugas dalam suatu jabatan
pemerintahan dan diserahi tugas lainnya dan digaji berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
c. Pegawai
negeri sipil (PNS) adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu,
diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian
untuk menduduki jabatan pemerintahan.
d. Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga Negara Indonesia yang
memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka
waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
b) Jenis,
status dan kedudukan
1. Pegawai
ASN terdiri atas:
a.
PNS yang merupakan Pegawai ASN yang
diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki
nomor induk pegawai secara nasional.
b.
PPPK, merupakan Pegawai ASN yang
diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh pejabat Pembina
Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dengan Ketentuan
Undang-Undang.
2. Pegawai
ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur Negara.Pegawai ASN melaksanakan
kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah.
3. Pegawai
ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
c) Fungsi,
Tugas, dan Peran
1. Pegawai
ASN berfungsi sebagai:
a.
Pelaksana kebijakan public;
b.
Pelayanan publik;
c.
Perekat dan pemersatu bangsa;
2. Pegawai
ASN bertugas:
a.
Melaksanakan kebijakan public yang
dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
b.
Memberikan pelayanan public yang professional
dan berkualitas;
c.
Memperat persatuan dan kesatuan NKRI.
3. Pegawai
ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas
umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan
pelayanan public yang pofesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih
dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
d) Jabatan
ASN terdiri atas:
1. Jabatan
ASN terdiri atas:
a.
Jabatan Administrasi;
b.
Jabatan Fungsional; dan
c.
Jabatan Pimpinan Tinggi.
e) Hak
dan kewajiban
1. PNS
berhak memperoleh:
a.
Gaji, tunjangan, dan fasilitas;
b.
Cuti;
c.
Jaminan pension dan jaminan hari tua;
d.
Perlindungan; dan pengembangan
kompetensi
2. PPPK
berhak memperoleh:
a.
Gaji dan tunjangan;
b.
Cuti;
c.
Perlidungan; dan
d.
Pengembangan Kompetensi.
f) Pengadan ASN
a. Pengadaan
PNS
1.
Pengadaan PNS merupakan kegiatan untuk
mengisi kebutuhan Jabatan Administrasi dan/atau jabatan Fungsional dalam Suatu
Instansi Pemerintah.
2.
Pengadaan PNS di instansi Pemerintah
dilakukan berdasarkan penetapan kebutuhan yang ditetapkan oleh Menteri.
3.
Pengadaan PNS dilakukan melalui tahapan
perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi,
masa percobaan, dan pengangkatan menjadi PNS.
4.
Peserta yang lolos seleksi diangkat
menjadi calon PNS.
5.
Pengangkatan calon PNS ditetapkan dengan
keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.
6.
Calon PNS wajib menjalani masa
percobaan.
7.
Masa percobaan dilaksanakan melalui
proses pendidikan dan pelatihan terintegrasi untuk membangun integritas moral,
kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter
kepribadian yang unggul dan bertanggungjawab, dan memperkuat profesionalisme
serta kompetensi bidang.
8.
Masa percobaan bagi calon PNS
dilaksanakan selama 1 tahun
9.
Instansi Pemerintah wajib memberikan
pendidikan dan pelatihan kepada calon PNS selam masa percobaan.
10. Calon
PNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan:
a.
Lulus pendidikan dan pelatihan;dan
b.
Sehat jasmani dan rohani.
b. Pengadaan
PPPK
a.
Setiap warga Negara Indonesia mempunyain
kesempatan yang sama untuk melamar manjadi calon PPPK setelah memenuhi
persyaratan.
b.
Pengadaan calon PPPK merupakan kegiatan
untuk memenuhi kebutuhan pada instansi pemerintah.
c.
Pengadaan calon PPPk dilakuakn melalui
tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil
seleksi, dan pengangkatan menjadi PPPK.
d.
Pengangkatan calon PPPK ditetapkan
dengan keputusan pejabat Pembina kepegawaian.
e.
Masa perjanjian kerja paling singkat 1
(satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian
kinerja.
f.
PPPK tidak dapat diangkat secara
otomatis menjadi calon PNS.
g.
Untuk di angkat menjadi calon PNS, PPPK
harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
g) Penilaian
Kinerja ASN
1) Penilaian
Kinerja PNS
a.
Penilaian kinerja PNS bertujuan untuk
menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan sistem prestasi dan sistem
karir.
b.
Penilaian kinerja PNS dilakukan
berdasarkan perencanaan kinerja pada
tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target,
caaian hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
c.
Penilaian kinerja PNS dilakukan secara
objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan.
d.
Penilaian kinerja PNS berada di bawah
kewenanga Pejabat yang Berwenang pada Instansi Pemerintah masing-masing.
e.
Penilaian kinerja PNS didelegasikan
secara berjenjang kepada atasan langsung dari PNS.
f.
Penilaian kinerja PNS dapat
mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahannya
g.
Hasil penilaian kinerja PNS
disampaikan kepada tim penilai kinerja
PNS.
h.
Hasil Penilaian kinerja PNS digunakan
untuk menjamin obyektivitas dalam pengmbangan PNS, dan dijadikan sebagai
persyaratan dalam pengangkatan jabatan dan kenaikan pangkat, pemberian
tunjangan dan sanski, mutasi, dan promosi,serta untuk mengikuti diklat.
i.
PNS yang penilaian kinerjanya tidak
mencapai target kinerja dikarenakan sanksi administrasi sampai dengan
pemberhentian.
2) Penilaian
Kinerja PPPK
a.
Penilaian kinerja PPPK dilakukan
berdasarkan perjanjian kerja ditingkat individu dan tingkat unit atau
organisasi dengan memperhatikan target, sasaran, hasil, manfaat yang dicapai,
dan perilaku pegawai.
b.
Penilaian kinerja PPPK dilakukan secara
objektif, terukur, akuntabel, patisipatif, dan transparan.
c.
Penilaian kinerja PPPK berada di bawah
kewenangan pejabat yang berwenang pada instansi pemerintah masing-masing.
d.
Penilaian kinerja PPPK didelegasikan
secara berjenjang kepada atasan langsung dari PPPK
e.
Penilaian kinerja PPPK dapat mempertimbangkan
pendapat rekan kerja setingkat dan bawahannya.
f.
Hasil penilaian kinerja PPPK
dimanfaatkan untuk mengirim objektivitas perpanjangan perjanjian kerja,
oemberian tunjangan, dan pengembangan kompetensi.
g.
PPPK yang dinilai oleh atasan dan tim
penilai kinerja PPPK tidak mencapai target kinerja yang telah disepakati dalam
perjanjian kerja diberhentikan dari PPPK.
B. Kepolisian
1. pengertian
a. Kepolisian
adalah segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
b. Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada kepolisian
Negara Republik Indonesia.
c. Pejabat
kepolisian Negara Republik Indonesia adalah anggota kepolisian Negara Republik
Indeonesia yang berdasarkan undang-udang memilki wewenang umum Kepolisian.
d. Peraturan
Kepolisian adalah segala peraturan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara
Republik Indonesia dalam rangka memelihara ketertiban dan menjamin keamanan
umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
e. Keamanan
dan ketertiban masyarakat adalahs suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai
salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka
tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan,
ketertiban, dan tegaknya hukum ,serta ditandai oleh tejaminnya keamanan
terbinanya ketenteraman, yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan
potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi
segaa bentuk pelanggaran hokum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat
meresahkan masyarakat.
f. Keamanan
dalam negeri adalah suatu keadaan yang ditandai dengan terjaminnya keamanan dan
ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hokum, serta terselenggaranya
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
g. Kepentingan
umum adalah kepentingan masyarakat dan/atau kepntingan bangsa dan Negara demi
terjaminnya keamanan dalam negeri.
h. Penyelidik
adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dieri wewenang oleh
undang-undang untuk melakukan penyelidikan.
i.
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan
penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai
tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut
cara yang diatur dalam undang-undang.
j.
Penyidik adalah pejabat Kepolisian
Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-udang untuk
melakukan penyidikan.
k. Penyidik
pegawai Negeri Sipil adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang
berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai
wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang
yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
l.
Penyidik Pembantu adalah Pejabat
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat oleh Kepala Kepolisia Negara
Republik Indonesia berdasarkan syarat kepangkatan dan diberi wewenang tertentu
dalam melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam undang-undang.
m. Penyidikan
adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur
dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti
itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan
tersangkanya.
n. Kepala
Kepoolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kapolri adalah
Pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penanggungjawab
penyelenggaraan fungsi kepolisian.
2. Fungsi
kepolisian
a. Fungsi
kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan Negara di bidang pemeliharaan
keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hokum, perlindungan, pengayoman,
dan pelayanan kepada masyarakat. (Pasal 2)
b. Pengemban
fungsi kepolisian adalah kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu
oleh:
a)
Kepolisian khusus
b)
Penyidik pegawai negeri sipil; dan/atau
c)
Bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
(Pasal 3)
c. Kepolisian
Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negri yang
meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya
hokum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada
masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi
hak asasi manusia. (Pasal 4)
d. Kepolisian
Negara Republik Indonesia merupakan alat Negara yang berperan dalam memelihara
keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan
pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
(Pasal 5)
3. Susunan
dan kedudukan kepolisian Negara Republik Indonesia
a. Susunan
organisasi dn tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia disesuaikan
dengan kepentingan pelaksanaan tugas dan wewenangnya yang diatur lebih lanjut
dengan keputusan Presiden. (Pasal 7)
b. Kepolisian
Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden (Pasal 8 ayat 1)
c. Kepolisian
Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya
bertanggungjawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(Pasal 8 ayat 2)
d. Kapolri
memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab atas: (Pasal 9)
1)
Penyelenggaraan kegiatan operasional
kepolisian dalam rangka pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
dan
2)
Penyelenggaraan pembinaan kemampuan
kepolisian Negara Republik Indonesia.
4. Tugas
dan wewenang
a.
Tugas pokok Kepolisian Negara Republik
Indonesia adalah:
1.
Memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat;
2.
Menegakkan hokum; dan
3.
Memberikan perlindungan , pengayoman,
dan pelayanan kepada masyarakat. (Pasal 13)
b.
Kepolisian Negara Republik Indonesia
bertugas: ( Pasal 14)
1.
Melaksanakan pengaturan , penjagaan,
pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai
kebutuhan;
2.
Menyelenggarakan segala kegitaan dalam
manjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lntas di jalan.
3.
Membina masyarakat untuk meningkatkan
partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga
masyarakat terhadap hukun dan peraturan perundang-undangan.
4.
Turut serta dalam pembinaan hokum
nasional.
5.
Memelihara ketertiban dan menjamin
keamanan umum.
6.
Melakukakan koordinasi, pengawasan ,dan
pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan
bentuk-bentuk pengamanan swakarsa;
7.
Melakukan penyelidikan dan penyidikan
terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan
perundangan-undngan lainnya;
8.
Menyelenggarakan identifikasi
kepolisian, kedokteran kepolisian laboratorium forensic dan psikologi
kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian.
9.
Melindungi keselamatan jiw raga, harta
benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau
bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi
hak asasi manusia;
10. Melayani
kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi
dan/atau pihak yang berwenang;
11. Memberikan
pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas
kepolisian; serta
12. Melaksanakan
pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas
kepolisian; serta
13. Melaksanakan
tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
c. Kepolisian Negara Republik Indonesia
secara umum berwenang:
Pasal 15
1. Menerima laporan dan/atau pengaduan;
2. Membantu menyelesaikan peselisihan
warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum;
3. Membantu menyelesaikan perselisihan
warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum;
4. Mencegah dan menanggulangi tumbuhnya
penyakit masyarakat;
5. Mengawasi aliran yang dapat
menimbukan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
6. Mengeluarkan peraturan kepolisian
dalam lingkup kewenangan administratif
kepolisian;
7. Melaksanakan pemeriksaan khusus
sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan;
8. Melakukan tindakan pertama di tempat
kejadian;
9. Mengambil sidik jari dan identitas
lainnya serta memotret seseorang;
10. Mencari keterangan dan barang bukti;
11. Menyelenggarakan Pusat Informasi
Kriminal Nasional;
12. Mengeluarkan surat izin dan/atau
keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat;
13. Memberikan bantuan pengamanan dalam
siding dan pelaksanaan putusan pngadilan, kegiatan instansi lain, serta
kegiatan masyarakat;
14. Menerima dan menyimpan barang temuan
untuk sementara waktu.
15. Memberikan izin dan mengawasi
kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya;
16. Menyelenggarakan registrasi da
identifikasi kendaraan bermotor;
17. Memberikan surat izin mengemudi
kendaraan bermotor ;
18. Menerima pemberitahuan tentang
kegiatan politik;
19. Memberikan izin dan melakukan
pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam;
20. Memberikan izin operasional dan
melakukan pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa pengamanan;
21. Memberikan petunjuk, mendidik, dan
melatih aparat kepolisian khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang
teknis kepolisian;
22. Melakukan kerjasama dengan kepolisian Negara lain dalam menyidik
dan memberantas kejahatan internsional;
23. Melakukan pengawasan fungsiona
kepolisian terhadap orang orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan
koordinasi instansi terkait;
24. Mewakili pemerintah Repulik
Indonesia dalam organisasi kepolisian internasional,
25. Melaksanakan kewenangan lain yang
termasuk dalam lingkup tugas kepolisian.
26. Berwenang melakukan penangkapan,
penahanan, penggeledahan, dan penyitaan;
27. Melarang setiap orang meninggalkan
atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan;
28. Membawa dan menghadapkan orang
kepada penyidik dalam rangka penydikan;
29. Menyuruh berhenti orang yang
dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanpa pengenal diri;
30. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan
surat;
31. Memanggil orang untuk didengar dan
diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
32. Mendatangkan orang ahli yang
diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
33. Mengadakan penghentian penyidikan;
34. Menyerahkan berkas perkara kepada
penuntut umum;
35. Mengajukan permintaan secara
langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi
dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang
disangka melakukan tindak pidana;
36. Memberi petunjuk dan bantuan
penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan
penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum; dan
37. Mengadakan tindakan lain menurut
hukum yang bertanggung jawab.
C.
TNI
( Tentara Nasional Indonesia
1.
Pengertian
a.
TNI
adalah Tentara Nasional Indonesia
b.
Departemen
Pertahanan adalah pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan Negara.
c.
Menteri
Pertahanan adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang pertahanan Negara.
d.
Panglima
TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah perwira tinggi militer yang
memimpin TNI.
e.
Angkatan
adalah Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
f.
Kepala
Staf adalah Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
g.
Kepala
Staf Angkatan adalah Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan Laut dan
Kepala Staf Angkatan Udara.
h.
Prajurit
adalah anggota TNI.
i.
Dinas
keprajuritan adalah pengabdian seorang warga Negara sebagai prajurit TNI.
j.
Prajurit
Sukarela adalah warga Negara yang atas kemauan sendiri mengabdikan diri dalam
dinas keprajuritan.
k.
Prajurit
wajib adalah warga Negara yang mengabdikan diri dalam dinas keprajuritan karena
diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan
l.
Prajurit
siswa adalah warga Negara yang sedang menjalani pendidikan pertama untuk
menjadi prajurit.
m.
Pendidikan
pertama adalah pendidikan untuk membentuk Prajurit Siswa menajdi anggota TNi
yang ditempuh melalui pendidikan dasar keprajuritan.
n.
Pendidikan
Pembentukan adalah pendidikan untuk membentuk tamtama menjadi bintara atau
bintara menjadi perwira yang ditempuh melalui pendidikan dasar golongan
pangkat.
o.
Militer
adalah kekuatan angkatan perang dari suatu Negara yang diatur berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
p.
Tentara
adalah warga Negara yang dipersiapkan dan dipersenjatai untuk tugas-tugas
pertahanan Negara guna menghadapi ancaman militer maupun ancaman bersenjata.
q.
Ancaman
adalah setiap upaya dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri
yang dinilai mengancam atau membahayakan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah
Negara dan keselamatan segenap bangsa.
r.
Ancaman
militer adalah ancaman yang dilakukan oleh militer suatu Negara kepda Negara
lain.
s.
Ancaman
bersenjata adalah ancaman yang datangnya dari gerakan kekuatan bersenjata.
t.
Gerakan
bersenjata adalah gerakan sekelompok warga Negara suatu Negara yang bertindak
melawan pemerintahan yang sah dengan melakukan perlawanan bersenjata.
2.
Kedudukan
a.
Dalam
pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan dibawah Presiden.
b.
Dalam
kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah
Koordinasi Departemen Pertahanan. (Pasal 3)
3.
Peran,
Fungsi dan Tugas
a.
Peran
TNI berperan sebagai alat Negara di
bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan
keputusan politik Negara.
(Pasal 5)
b.
Fungsi
(Pasal 6)
TNI sebagai alat pertahanan Negara
berfungsi sebagai:
a. Menangkal setiap bentuk ancaman
militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan,
keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;
b. Pemulih terhadap kondisi keamanan
Negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
c.
Tugas
Tugas pokok TNI adalah menegakkan
kedaulatan negar, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara. Tugas
pokok yang dimaksud yaitu:
a.
Operasi
militer untuk perang.
b.
Operasi
militer se;ain perang, yaitu untuk:
1) Mengatasi gerakan separatism
bersenjata;
2) Mengatasi pemberontakan bersenjata;
3) Mengatasi aksi terorisme;
4) Mengamankan wilayahperbatasan;
5) Mengamankan objek vital nasional
yang bersifat strategis;
6) Melaksanakan tugas perdamaian dunia
sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
7) Mengamankan Presiden dan wakil
presiden beserta keluarganya;
8) Memberdayakan wilayah pertahanan dan
kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan system pertahanan semesta;
9) Membantu tugas pemerintahan di
daerah;
10) Membantu Kepolisian Negara Republik
Indonesia dalam rangka tugas kemanan dan ketertiban masyarakat yang diatur
dalam undang-undang;
11) Membantu mengamankan tamu Negara
setingkat kepala dan perrwakilan pemerintah asing yang sedang berada di
Indonesia;
12) Membantu menanggulangi akibat
bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
13) Membantu pencarian dan pertolongan
dalam kecelakaan serta
14) Membantu pemerintah dalam pengamanan
pelayaran dan penerbangan terhadap
15) membantu pemerintah dalam pengamanan
pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan.
a.
Angkatan
Darat bertugas:
a. Melaksanakan tugas TNI matra darat di bidang
pertahanan;
b. Melaksanakan tugas TNI dalam menjaga
keamanan wilayah perbatasan darat dengan Negara lain;
c. Melaksanakan tugas TNI dalam
pembangunan dan pengembangan kekuatan matra darat; serta
d. Melaksanakan pemberdayaan wilayah
pertahanan didarat.
b.
Angkatan
Laut bertugas:
a. Melaksanakan tugas TNI matra laut di
bidang pertahanan;
b. Menegakkan hokum dan menjaga
keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hokum
nasional dan hokum internasional yang telah diratifikasi;
c. Melaksanakan tugas diplomasi
Angkatan laut dalam rangka mendukung kebijakan politik luar negeri yang
ditetapkan oleh pemerinatah;
d. Melaksanakan tugas TNI dalam
pembangunan dan pengembangan kekuatan matra laut; serta
e. Melaksanakan pemberdayaan wilayah
pertahanan laut.
c.
Angkatan
Udara bertugas:
a. melaksanakan tugas TNI matra udara
di bidang pertahanan;
b. menegakkan hukum dan menjaga
keamanan di wilayah udara yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hokum
nasional dan hokum internasional yang telah diratifikasi;
c. melaksanakan tugas TNI dalam
pembangunan dan pengembangan kekuatan matra udara; serta
d. melaksanakan pemberdayaan wilayah
pertahanan udara.
4.
Kepangkatan
Persyaratan umum menjadi prajurit
adalah
a.
Warga
Negara Indonesia;
b.
Beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.
Setia
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
d.
Pada
saat dilantik menjadi prajurit berumur paling rendah 18 tahun;
e.
Tidak
memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh kepolisian
Negara Republik Indonesia;
f.
Sehat
jasmani dan rohani;
g.
Tidak
sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hokum tetap;
h.
Lulus
pendidikan pertama untuk membentuk prajurit siswa menjadi anggota TNI; dan
i.
Persyaratan
lain sesuai dengan keperluan. (Pasaal 28)
D.
Perbedaan
kepangkatan PNS, TNI, dan Polri
Go –long- an
|
Ruang
|
PNS
|
Polri (Kini)
|
Polri (Dulu)
|
TNI Angkatan Darat
|
TNI Angkatan Laut
|
TNI Angkatan Udara
|
|
Perwira
Pangkat Kehormatan
|
||||||||
x
|
x
|
x
|
x
|
Jenderal Besar
|
Laksamana Besar
|
Marsekal Besar
|
||
Perwira Tinggi
|
||||||||
IV
|
g
|
x
|
Jenderal Polisi
|
Jenderal Polisi
|
Jenderal
|
Laksamana
|
Marsekal
|
|
f
|
x
|
Komisaris Jenderal Polisi
|
Letnan Jenderal Polisi
|
Letnan Jenderal
|
Laksamana Madya
|
Marsekal Madya
|
||
e
|
Pembina Utama
|
Inspektur Jenderal Polisi
|
Mayor Jenderal Polisi
|
Mayor Jenderal
|
Laksamana Muda
|
Marsekal Muda
|
||
d
|
Pembina Utama Madya
|
Brigadir Jenderal Polisi
|
Brigadir Jenderal Polisi
|
Brigadir Jenderal
|
Laksamana Pertama
|
Marsekal Pertama
|
||
Perwira Menengah
|
||||||||
c
|
Pembina Utama Muda
|
Komisaris Besar Polisi
|
Kolonel
|
Kolonel
|
Kolonel
|
Kolonel
|
||
b
|
Pembina Tkt I
|
Ajun Komisaris Besar Polisi
|
Letnan Kolonel
|
Letnan Kolonel
|
Letnan Kolonel
|
Letnan Kolonel
|
||
a
|
Pembina
|
Komisaris Polisi
|
Mayor
|
Mayor
|
Mayor
|
Mayor
|
||
Perwira Pertama
|
||||||||
III
|
d
|
Penata Tingkat I
|
||||||
c
|
Penata
|
Ajun Komisaris Polisi
|
Kapten
|
Kapten
|
Kapten
|
Kapten
|
||
b
|
Penata Muda Tingkat I
|
Inspektur Polisi Satu
|
Letnan Satu
|
Letnan Satu
|
Letnan Satu
|
Letnan Satu
|
||
a
|
Penata Muda
|
Inspektur Polisi Dua
|
Letnan Dua
|
Letnan Dua
|
Letnan Dua
|
Letnan Dua
|
||
Bintara Tinggi
|
||||||||
II
|
f
|
x
|
Ajun Inspektur Polisi Satu
|
Pembantu Letnan Satu
|
Pembantu Letnan Satu
|
Pembantu Letnan Satu
|
Pembantu Letnan Satu
|
|
e
|
x
|
Ajun Inspektur Polisi Dua
|
Pembantu Letnan Dua
|
Pembantu Letnan Dua
|
Pembantu Letnan Dua
|
Pembantu Letnan Dua
|
||
Bintara
|
||||||||
d
|
Pengatur Tingkat I
|
Brigadir Polisi Kepala
|
Sersan Mayor
|
Sersan Mayor
|
Sersan Mayor
|
Sersan Mayor
|
||
c
|
Pengatur
|
Brigadir Polisi
|
Sersan Kepala
|
Sersan Kepala
|
Sersan Kepala
|
Sersan Kepala
|
||
b
|
Pengatur Muda Tingkat I
|
Brigadir Polisi Satu
|
Sersan Satu
|
Sersan Satu
|
Sersan Satu
|
Sersan Satu
|
||
a
|
Pengatur Muda
|
Brigadir Polisi Dua
|
Sersan Dua
|
Sersan Dua
|
Sersan Dua
|
Sersan Dua
|
||
Tamtama Kepala
|
||||||||
I
|
f
|
x
|
Ajun Brigadir Polisi
|
Kopral Kepala
|
Kopral Kepala
|
Kopral Kepala
|
Kopral Kepala
|
|
e
|
x
|
Ajun Brigadir Polisi Satu
|
Kopral Satu
|
Kopral Satu
|
Kopral Satu
|
Kopral Satu
|
||
d
|
Juru Tingkat I
|
Ajun Brigadir Polisi Dua
|
Kopral Dua
|
Kopral Dua
|
Kopral Dua
|
Kopral Dua
|
||
Tamtama
|
||||||||
c
|
Juru
|
Bhayangkara Kepala
|
Prajurit Kepala
|
Prajurit Kepala
|
Kelasi Kepala
|
Prajurit Kepala
|
||
b
|
Juru Muda Tingkat I
|
Bhayangkara Satu
|
Prajurit Satu
|
Prajurit Satu
|
Kelasi Satu
|
Prajurit Satu
|
||
a
|
Juru Muda
|
Bhayangkara Dua
|
Prajurit Dua
|
Prajurit Dua
|
Kelasi Dua
|
Prajurit Dua
|
E. Sistim
Pengadilan Sipil, Militer, dan Polri.
Pengadilan sipil adalah pengadilan yang
menyelesaikan perkara warga sipil. Pengadilan sipil di Indonesia pada umumnya
berada dalam lingkungan peradilan umum. Sementara pengadilan militer adalah
pengadilan yang menyelesaikan perkara
anggota militer (TNI) dan polri yang berkaitan dengan tugas atau kedudukannya
sebagai anggota angkatan perang.
1. Pengadilan Sipil
undang-undang nomor 14 tahun 1970 tentang
pokok-pokok kekuasaan badan-badan kehakiman adalah dasar hukum yang mengatur
pengadilan sipil di indonesia, pengadilan umum di indonesia adalah pengadilan
negeri, pengadilan tinggi, dan mahkamah agung.
pengadilan negeri merupakan pengadilan tingkat
pertama yang berwenang mengadili semua prkara baik perdata maupun pidana.
pengadila tinggi atau pengadilan tingkat banding disebut pengadilan tingkat
kedua.dinamakan pengadilan tingkat kedua karena cara pemeriksaannya sama sepeti
pemeriksaan di pengadilan tingkat pertama (pengadilan negeri). mahkamah agung
merupakan pengadilan tinggi terakhir dan bukan pengadilan tingkat ketiga.
mahkamah agung memeriksa perkara-perkara yang diajukan untuk mendapatkan
kasasi.
a. Pengadilan Negeri
pengadilan
negeri adaah suatu pengadilan (umum) yang memeriksa dan memutuskan perkara
tinggkat pertama dari segala perkara sipil untuk semua golongan penduduk (warga
negara dan orang asing). setiap perkara dalam pengadilan negeri diadili oleh
sekurang-kurangnya tiga orong hakim yang dibantu oleh seorang panitera. perkara
summier (perkara-perkara ringan yang ancaman hukuman kurang dari satu tahun)
diadili oleh seorang hakim (hakim tunggal)
daerah
hukum pengadilan negeri pada dasarnya meliputi daerah kabupaten/kota.
dengan demikian, pengadilan negeri berwenang memeriksa dan memutuskan sesuatu
perkara perdata atau pidana yang terjadi dalam wilayah daerah
kabupaten/kotayang menjadi kekuasaannya. berkaitan dengan hal ini, pengadilan
negeri memiliki kewenangan nisbi, kewenangan nisbi adalah kewenangan untuk
memeriksa gugatan atas tuntutan berdasarkan tempat tinggi tergugat.
pengadilan
negeri dipimpin oleh seorang kepala beserta seorang wakil kepala, beberapa
orang hakim yang dibantu oleh seorang panitera, beberapa orang panitera
pengganti, sekretaris, dan juru sita. panitera diangkat dan diberhentikan oleh
menteri kehakiman, sedangkan panitera pengganti diangkat dan diberhentikan oleh
kepala pengadilan yang bersangkutan. panitera bertugas memimpin bagian administrasi
atau tata usaha. ia dibantu oleh wakil panitera, beberapa panitera pengganti,
dan karyawan-karyawan lainnya.juru sita bertugas melaksanakan semua perintah
yang diberikan oleh ketua sidang, menyampaikan pengumuman-pengumuman,
teguran-teguran, memberitahukan putusan pengadilan, dan melakukan penyitaan.
pada
setiap pengadilan negeri ditempatkan kejaksaan negeri yang terdiri atas seorang
atau lebih jaksa dan jaksa-jaksa muda. daerah kekuasaan kejaksaan sama dengan
daerah kekuasaan pengadiln negeri.
kejaksaan
adalah alat pemerintah yang bertindak sebagai penuntut umum dalam suatu perkara
pidana terhadap pelanggaran hukum pidana (bertindak untuk mempertahankan
kepentingan umum).
b.
Pengadilan tinggi
pengadilan
tinggi adalah pengadilan tingkat banding. Pengadilan tinggi memeriksa suatu
perkara perdata atau pidana yang telah diadili/diputuskan oleh pengadilan
tingkat pertama (pengadilan negeri). Perkara tersebut dibawa ke pengadilan
tinggi karena salah satu atau kedua pihak yang berselisih tidak menerima keputusan
pengadilan tingkat pertama. Nah, pengadilan tinggi kemudian memeriksa kembali
kasus itu dan membuat suatu keputusan. Keputusan itu entah berupa menguatkan
apa yang telah diputuskan di pengadilan tingkat pertama atau juga mengubahnya
dengan membuat keputusan baru. Dalam hal ini, pemeriksaan yang dilakukan
pengadilan tinggi hanya menyangkut berkas perkara, kecuali jika pengadilan
tinggi tersebut merasa perlu mendengarkan langsung keterangan atau kesaksian
dari pihak yang berselisih atau bersengketa.
Wewenang
Pengadilan Tinggi adalah sebagai berikut :
1.
Memutuskan pada tingkat pertama dan
terakhir mengenai sengketa wewenang dan mengadili antarpengadilan negeri dalam
daerah hukumnya (provinsi).
2.
Memeriksa ulang semua perkara perdata
dan pidana sepanjang dimungkinkan untuk dimintakan banding.
3.
Memimpin pengadilan-pengadilan negeri
dalam daerah hokum.
4.
Melakukan pengawasan terhadap jalannya
pengadilan dalam daerah hukumnya dan menjaga agar peradilan tersebut
diselenggarakan dengan saksama dan sewajarnya.
5.
Mengawasi perbuatan hakim pengadilan
negeri dengan daerah hukumnya secara teliti.
c.
Mahkamah Agung
Mahkamah
Agung (MA) merupakan badan kehakiman tertinggi di berbagai negara (termasuk
Indonesia) dan merupakan pengadilan terakhir di mana putusannya tidak dapat diajukan
banding. Mahkamah Agung (MA) sebagai badan peradilan tertinggi di Indonesia
berkedudukan di ibu kota Republik Indonesia (Jakarta) atau di tempat lain yang
ditetapkan oleh presiden. Daerah hukumnya meliputi seluruh Indonesia.
Mahkamah
Agung terdiri atas seorang ketua, seorang wakil ketua, beberapa orang hakim
ketua, dan beberapa hakim anggota, dibantu oleh seorang panitera da beberapa
orang panitera pengganti. Hakim MA diangkat oleh presiden atas usul DPR melalui
Ketua MA dan Menteri Kehakiman. Walaupun MA memiliki tujuh orang hakim Agung,
namun tugas mengadili dan memberi vonis hanya dilakukan oleh tiga orang.
Mahkamah
Agung memiliki kewajiban melakukan pengawasan tertinggi atas tindakan-tindakan
pengadilan lainnya di seluruh Indonesia dan menjaga atau menjamin agar hukum
dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Adapun
tugas-tugas MA adalah sebagai berikut :
1.
Memutuskan pada pemeriksaan pertama dan
tingkat tertinggi mengenai perselisihan-perselisihan yurisdiksi antarpengadilan
negeri, pengadilan tinggi yang sama, pengadilan tinggi dan pengadilan negeri, pengadilan
sipil dan pengadilan militer.
2.
Memberi atau membatalkan kasasi atau
keputusan hakim yang lebih rendah. Kasasi dapat diajukan apabila peraturan
hukum tidak dilaksanakan atau terdapat kesalahan pada pelaksanaannya dan
peradilan tidak dilaksanakan menurut undang-undang.
3.
Memberi keputusan dalam tingkat banding
atas keputusan-keputusan wasit atau pengadilan arbiter (pengadilan swasta yang
terdapat dalam dunia perdagangan dan diakui oleh pemerintah).
4.
Mengadakan pengawasan tertinggi atas
jalannya peradilan dan memberi keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang
soal-soal yang berhubungan dengan hukum, apabila hal itu diminta oleh
pemerintah.
Selain
hal-hal di atas, MA juga berwenang memperbaiki dan menilai kembali penilaian
yang salah dari pengadilan tinggi. Misalnya, apakah dalil-dalil salah satu pihak
telah terbukti atau belum.
2. Pengadilan
militer
Dasar hukum pengadilan militer adalah Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang
diperbarui oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang
Peradilan Militer.
Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, peradilan
militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan angkatan
bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan
penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.
Dalam pelaksanaannya peradilan militer dijalankan
oleh pengadilan militer, yakni pengadilan yang merupakan badan pelaksana
kekuasaan kehakiman di lingkungan angkatan bersenjata. Pengadilan dalam
peradilan militer terdiri atas pengadilan militer, pengadilan militer tinggi,
pengadilan militer utama, dan pengadilan militer pertempuran. Susunan
organisasi dan prosedur pengadilan-pengadilan tersebut didasarkan pada
peraturan pemerintah. Puncak kekuasaan kehakiman dan pembinaan teknis
pengadilan dalam lingkungan peradilan militer adalah Mahkamah Agung.
3. Pengadilan
Polri
Menurut Pasal 29 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia tunduk pada kekuasaan peradilan umum. Hal
ini menunjukkan bahwa anggota polri merupakan warga sipil dan bukan termasuk
subjek hukum militer.
Walaupun anggota kepolisian termasuk warga sipil,
namun terhadap mereka juga berlaku ketentuan Peraturan Disiplin dan Kode Etik
Profesi. Peraturan Disiplin Polri diatur dalam PP No. 2 Tahun 2003
tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
(“PP 2/2003”). Sedangkan, kode etik kepolisian diatur dalam Perkapolri No. 14
Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia
(“Perkapolri 14/2011”).
Oknum polisi yang menggunakan narkotika berarti
telah melanggar aturan disiplin dan kode etik karena setiap anggota polri wajib
menjaga tegaknya hukum serta menjaga kehormatan, reputasi, dan martabat
Kepolisian Republik Indonesia (lihat Pasal 5 huruf a PP 2/2003 jo. Pasal 6 dan
Pasal 7 Perkapolri 14/2011).
Pelanggaran terhadap aturan disiplin dan kode etik
akan diperiksa dan bila terbukti akan dijatuhi sanksi. Penjatuhan sanksi
disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan
pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan (Pasal 12 ayat [1] PP 2/2003
jo. Pasal 28 ayat [2] Perkapolri 14/2011). Oleh karena itu, oknum polisi yang
menggunakan narkotika tetap akan diproses hukum acara pidana walaupun telah
menjalani sanksi disiplin dan sanksi pelanggaran kode etik.
Oknum polisi disangkakan menggunakan narkotika dan
diproses penyidikan tetap harus dipandang tidak bersalah sampai terbukti
melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (asas praduga tidak
bersalah) sebagaimana diatur Pasal 8 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Gali . 2012 . Perbedaan Pengadilan Sipil dan Pengadilan Militer. Jakarta
2.
Undang-Undang Republik Indonesia No 2
Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3.
Undang-Undang Republik Indonesia No 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
4.
Undang-undang Republik Indonesia No 34
Tahun 2005 tentang Tentara Nasional Indonesia.
5.
Muhaling, sem . 2013. Perbandingan kepangkatan PNS, Polri dan TNI.
Penerbit Blog Info Pegawai Republik Indonesia.
6.
___, Badan Kepegawaian Negeri : Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor 14 Tahun 2011. Penerbit Kemenag, Jawa Timur.
7.
Wijaya . 2013 . Jurnal Diklat :Badan
Diklat Kemendagri. Penerbit Regional bandung.
8.
Pradana , Yudiaksa. 2013 . Jurnal Ilmiah
: Tinjauan Yuridis terhadap tindak
pidana yang dilakukan oleh anggota Tentara Nasional Indonesia. Fakultas Hukum
Universitas Mataram, Mataram.
9.
Karunia, itsna .2013 . Tindakan Refresif Kepolisian terhadap
Demonstran . Fakultas Hukum Universitas Mataram, Mataram.
10. Sapari,
Agus. 2008 . Agresivitas Aparat
Kepolisian yang menangani Demonstrasi . Fakultas Psikologi Universitas
Gundarama, Jawa Barat.
11. Purba,
Medi Erwinsen . Jurnal ilmiah: Peran
Polisi dalam menangani tindak Pidana . Fakultas Hukum Universitas Atma
Jaya, Yogyakarta.
12. Mardjono
Reksodiputro, Jurnal Polisi Indonesia, cv Adicipta Grafinda, Jakarta, 2005
13. Syaifuddin,
Mohammad Nian. 2007 . Jurnal polisi Indonesia . Padma Studio , Jakarta .
14. Mustupa,
Muhammad . 2011 . Jurnal studi kepolisian . STIK , Jakarta.
15. Purnomo
dan Soedarso. 2008 . Jurnal Studi Kepolisian . PTIK Jakarta.
Langganan:
Postingan (Atom)