Minggu, 08 Maret 2015

perbedaan kepegawaian TNI,POLRI dan PNS



PERBEDAAN KEPEGAWAIAN
TNI, POLRI DAN SIPIL
NAMA:
NEZA HELPITIA
1301919

ILMU ADMINISTRASI NEGARA
ILMU SOSIAL POLITIK
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI PADANG
2014



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Sipil
a)      Pengertian
a.       Aparatur Sipil Negara adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah
b.      Pegawai Aparatur Sipil Negara (Pegawai ASN) adalah pegawai  negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan dan diserahi tugas lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
c.       Pegawai negeri sipil (PNS) adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
d.      Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

b)      Jenis, status dan kedudukan
1.      Pegawai ASN terdiri atas:
a.       PNS yang merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
b.      PPPK, merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dengan Ketentuan Undang-Undang.
2.      Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur Negara.Pegawai ASN melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah.

3.      Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

c)      Fungsi, Tugas, dan Peran
1.      Pegawai ASN berfungsi sebagai:
a.       Pelaksana kebijakan public;
b.      Pelayanan publik;
c.       Perekat dan pemersatu bangsa;
2.      Pegawai ASN bertugas:
a.       Melaksanakan kebijakan public yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.      Memberikan pelayanan public yang professional dan berkualitas;
c.       Memperat persatuan dan kesatuan NKRI.
3.      Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan public yang pofesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

d)     Jabatan ASN terdiri atas:
1.      Jabatan ASN terdiri atas:
a.       Jabatan Administrasi;
b.      Jabatan Fungsional; dan
c.       Jabatan Pimpinan Tinggi.

e)      Hak dan kewajiban
1.      PNS berhak memperoleh:
a.       Gaji, tunjangan, dan fasilitas;
b.      Cuti;
c.       Jaminan pension dan jaminan hari tua;
d.      Perlindungan; dan pengembangan kompetensi
2.      PPPK berhak memperoleh:
a.       Gaji dan tunjangan;
b.      Cuti;
c.       Perlidungan; dan
d.      Pengembangan Kompetensi.

f)       Pengadan  ASN
a.       Pengadaan PNS
1.      Pengadaan PNS merupakan kegiatan untuk mengisi kebutuhan Jabatan Administrasi dan/atau jabatan Fungsional dalam Suatu Instansi Pemerintah.
2.      Pengadaan PNS di instansi Pemerintah dilakukan berdasarkan penetapan kebutuhan yang ditetapkan oleh Menteri.
3.      Pengadaan PNS dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, masa percobaan, dan pengangkatan menjadi PNS.
4.      Peserta yang lolos seleksi diangkat menjadi calon PNS.
5.      Pengangkatan calon PNS ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.
6.      Calon PNS wajib menjalani masa percobaan.
7.      Masa percobaan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggungjawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.
8.      Masa percobaan bagi calon PNS dilaksanakan selama 1 tahun
9.      Instansi Pemerintah wajib memberikan pendidikan dan pelatihan kepada calon PNS selam masa percobaan.
10.  Calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan:
a.       Lulus pendidikan dan pelatihan;dan
b.      Sehat jasmani dan rohani.
b.      Pengadaan PPPK
a.       Setiap warga Negara Indonesia mempunyain kesempatan yang sama untuk melamar manjadi calon PPPK setelah memenuhi persyaratan.
b.      Pengadaan calon PPPK merupakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pada instansi pemerintah.
c.       Pengadaan calon PPPk dilakuakn melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan menjadi PPPK.
d.      Pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan keputusan pejabat Pembina kepegawaian.
e.       Masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
f.       PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.
g.      Untuk di angkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

g)      Penilaian Kinerja ASN
1)      Penilaian Kinerja PNS
a.       Penilaian kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karir.
b.      Penilaian kinerja PNS dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja  pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, caaian hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
c.       Penilaian kinerja PNS dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan.
d.      Penilaian kinerja PNS berada di bawah kewenanga Pejabat yang Berwenang pada Instansi Pemerintah masing-masing.
e.       Penilaian kinerja PNS didelegasikan secara berjenjang kepada atasan langsung dari PNS.
f.       Penilaian kinerja PNS dapat mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahannya
g.      Hasil penilaian kinerja PNS disampaikan  kepada tim penilai kinerja PNS.
h.      Hasil Penilaian kinerja PNS digunakan untuk menjamin obyektivitas dalam pengmbangan PNS, dan dijadikan sebagai persyaratan dalam pengangkatan jabatan dan kenaikan pangkat, pemberian tunjangan dan sanski, mutasi, dan promosi,serta untuk mengikuti diklat.
i.        PNS yang penilaian kinerjanya tidak mencapai target kinerja dikarenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian.

2)      Penilaian Kinerja PPPK
a.       Penilaian kinerja PPPK dilakukan berdasarkan perjanjian kerja ditingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, sasaran, hasil, manfaat yang dicapai, dan perilaku pegawai.
b.      Penilaian kinerja PPPK dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, patisipatif, dan transparan.
c.       Penilaian kinerja PPPK berada di bawah kewenangan pejabat yang berwenang pada instansi pemerintah masing-masing.
d.      Penilaian kinerja PPPK didelegasikan secara berjenjang kepada atasan langsung dari PPPK
e.       Penilaian kinerja PPPK dapat mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahannya.
f.       Hasil penilaian kinerja PPPK dimanfaatkan untuk mengirim objektivitas perpanjangan perjanjian kerja, oemberian tunjangan, dan pengembangan kompetensi.
g.      PPPK yang dinilai oleh atasan dan tim penilai kinerja PPPK tidak mencapai target kinerja yang telah disepakati dalam perjanjian kerja diberhentikan dari PPPK.
B.     Kepolisian
1.      pengertian
a.       Kepolisian adalah segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b.      Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada kepolisian Negara Republik Indonesia.
c.       Pejabat kepolisian Negara Republik Indonesia adalah anggota kepolisian Negara Republik Indeonesia yang berdasarkan undang-udang memilki wewenang umum Kepolisian.
d.      Peraturan Kepolisian adalah segala peraturan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
e.       Keamanan dan ketertiban masyarakat adalahs suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum ,serta ditandai oleh tejaminnya keamanan terbinanya ketenteraman, yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segaa bentuk pelanggaran hokum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.
f.       Keamanan dalam negeri adalah suatu keadaan yang ditandai dengan terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hokum, serta terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
g.      Kepentingan umum adalah kepentingan masyarakat dan/atau kepntingan bangsa dan Negara demi terjaminnya keamanan dalam negeri.
h.      Penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dieri wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan.
i.        Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
j.        Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-udang untuk melakukan penyidikan.
k.      Penyidik pegawai Negeri Sipil adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
l.        Penyidik Pembantu adalah Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat oleh Kepala Kepolisia Negara Republik Indonesia berdasarkan syarat kepangkatan dan diberi wewenang tertentu dalam melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam undang-undang.
m.    Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
n.      Kepala Kepoolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kapolri adalah Pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penanggungjawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.






2.      Fungsi kepolisian
a.       Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan Negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hokum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. (Pasal 2)
b.      Pengemban fungsi kepolisian adalah kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh:
a)      Kepolisian khusus
b)      Penyidik pegawai negeri sipil; dan/atau
c)      Bentuk-bentuk pengamanan swakarsa. (Pasal 3)
c.       Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hokum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. (Pasal 4)
d.      Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum,  serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. (Pasal 5)

3.      Susunan dan kedudukan kepolisian Negara Republik Indonesia
a.       Susunan organisasi dn tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia disesuaikan dengan kepentingan pelaksanaan tugas dan wewenangnya yang diatur lebih lanjut dengan keputusan Presiden. (Pasal 7)
b.      Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden (Pasal 8 ayat 1)
c.       Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggungjawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Pasal 8 ayat 2)

d.      Kapolri memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas  dan tanggungjawab atas: (Pasal 9)

1)      Penyelenggaraan kegiatan operasional kepolisian dalam rangka pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
2)      Penyelenggaraan pembinaan kemampuan kepolisian Negara Republik Indonesia.
4.      Tugas dan wewenang
a.       Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:
1.      Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
2.      Menegakkan hokum; dan
3.      Memberikan perlindungan , pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. (Pasal 13)

b.      Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas: ( Pasal 14)
1.      Melaksanakan pengaturan , penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;
2.      Menyelenggarakan segala kegitaan dalam manjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lntas di jalan.
3.      Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukun dan peraturan perundang-undangan.
4.      Turut serta dalam pembinaan hokum nasional.
5.      Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum.
6.      Melakukakan koordinasi, pengawasan ,dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa;
7.      Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundangan-undngan lainnya;
8.      Menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian laboratorium forensic dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian.

9.      Melindungi keselamatan jiw raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;

10.  Melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang;

11.  Memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; serta

12.  Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; serta

13.  Melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


c.       Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum berwenang:
Pasal 15
1.      Menerima laporan dan/atau pengaduan;
2.      Membantu menyelesaikan peselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum;
3.      Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum;
4.      Mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat;
5.      Mengawasi aliran yang dapat menimbukan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
6.      Mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif  kepolisian;
7.      Melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan;
8.      Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
9.      Mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang;
10.  Mencari keterangan dan barang bukti;
11.  Menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional;
12.  Mengeluarkan surat izin dan/atau keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat;
13.  Memberikan bantuan pengamanan dalam siding dan pelaksanaan putusan pngadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat;
14.  Menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.
15.  Memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya;
16.  Menyelenggarakan registrasi da identifikasi kendaraan bermotor;
17.  Memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor ;
18.  Menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik;
19.  Memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam;
20.  Memberikan izin operasional dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa pengamanan;
21.  Memberikan petunjuk, mendidik, dan melatih aparat kepolisian khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknis kepolisian;
22.  Melakukan kerjasama  dengan kepolisian Negara lain dalam menyidik dan memberantas kejahatan internsional;
23.  Melakukan pengawasan fungsiona kepolisian terhadap orang orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait;
24.  Mewakili pemerintah Repulik Indonesia dalam organisasi kepolisian internasional,
25.  Melaksanakan kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup tugas kepolisian.
26.  Berwenang melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan;
27.  Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan;
28.  Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penydikan;
29.  Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanpa pengenal diri;
30.  Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
31.  Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
32.  Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
33.  Mengadakan penghentian penyidikan;
34.  Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum;
35.  Mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana;
36.  Memberi petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum; dan
37.  Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.


C.     TNI ( Tentara Nasional Indonesia
1.      Pengertian
a.       TNI adalah Tentara Nasional Indonesia        
b.      Departemen Pertahanan adalah pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan Negara.
c.       Menteri Pertahanan adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang pertahanan Negara.
d.      Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI.
e.       Angkatan adalah Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
f.       Kepala Staf adalah Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
g.      Kepala Staf Angkatan adalah Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan Laut dan Kepala Staf  Angkatan Udara.
h.      Prajurit adalah anggota TNI.
i.        Dinas keprajuritan adalah pengabdian seorang warga Negara sebagai prajurit TNI.
j.        Prajurit Sukarela adalah warga Negara yang atas kemauan sendiri mengabdikan diri dalam dinas keprajuritan.
k.      Prajurit wajib adalah warga Negara yang mengabdikan diri dalam dinas keprajuritan karena diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan
l.        Prajurit siswa adalah warga Negara yang sedang menjalani pendidikan pertama untuk menjadi prajurit.
m.    Pendidikan pertama adalah pendidikan untuk membentuk Prajurit Siswa menajdi anggota TNi yang ditempuh melalui pendidikan dasar keprajuritan.
n.      Pendidikan Pembentukan adalah pendidikan untuk membentuk tamtama menjadi bintara atau bintara menjadi perwira yang ditempuh melalui pendidikan dasar golongan pangkat.
o.      Militer adalah kekuatan angkatan perang dari suatu Negara yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
p.      Tentara adalah warga Negara yang dipersiapkan dan dipersenjatai untuk tugas-tugas pertahanan Negara guna menghadapi ancaman militer maupun ancaman bersenjata.
q.      Ancaman adalah setiap upaya dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai mengancam atau membahayakan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah Negara dan keselamatan segenap bangsa.
r.        Ancaman militer adalah ancaman yang dilakukan oleh militer suatu Negara kepda Negara lain.
s.       Ancaman bersenjata adalah ancaman yang datangnya dari gerakan kekuatan bersenjata.
t.        Gerakan bersenjata adalah gerakan sekelompok warga Negara suatu Negara yang bertindak melawan pemerintahan yang sah dengan melakukan perlawanan bersenjata.

2.      Kedudukan
a.       Dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan dibawah Presiden.
b.      Dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah Koordinasi Departemen Pertahanan. (Pasal 3)

3.      Peran, Fungsi dan Tugas
a.       Peran
TNI berperan sebagai alat Negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik Negara.
(Pasal 5)
b.      Fungsi (Pasal 6)
TNI sebagai alat pertahanan Negara berfungsi sebagai:
a.       Menangkal setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;
b.      Pemulih terhadap kondisi keamanan Negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
c.       Tugas
Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negar, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara. Tugas pokok yang dimaksud yaitu:
                   a.            Operasi militer untuk perang.
                  b.            Operasi militer se;ain perang, yaitu untuk:
1)      Mengatasi gerakan separatism bersenjata;
2)      Mengatasi pemberontakan bersenjata;
3)      Mengatasi aksi terorisme;
4)      Mengamankan wilayahperbatasan;
5)      Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
6)      Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
7)      Mengamankan Presiden dan wakil presiden beserta keluarganya;
8)      Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan system pertahanan semesta;
9)      Membantu tugas pemerintahan di daerah;
10)  Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas kemanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;
11)  Membantu mengamankan tamu Negara setingkat kepala dan perrwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
12)  Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
13)  Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan serta
14)  Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap
15)  membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan.
                   a.            Angkatan Darat bertugas:
a.        Melaksanakan tugas TNI matra darat di bidang pertahanan;
b.      Melaksanakan tugas TNI dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan darat dengan Negara lain;
c.       Melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra darat; serta
d.      Melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan didarat.

                  b.            Angkatan Laut bertugas:
a.       Melaksanakan tugas TNI matra laut di bidang pertahanan;
b.      Menegakkan hokum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hokum nasional dan hokum internasional yang telah diratifikasi;
c.       Melaksanakan tugas diplomasi Angkatan laut dalam rangka mendukung kebijakan politik luar negeri yang ditetapkan oleh pemerinatah;
d.      Melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra laut; serta
e.       Melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan laut.

                   c.            Angkatan Udara bertugas:
a.       melaksanakan tugas TNI matra udara di bidang pertahanan;
b.      menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah udara yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hokum nasional dan hokum internasional yang telah diratifikasi;
c.       melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra udara; serta
d.      melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan udara.

4.      Kepangkatan
Persyaratan umum menjadi prajurit adalah
a.       Warga Negara Indonesia;
b.      Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.       Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
d.      Pada saat dilantik menjadi prajurit berumur paling rendah 18 tahun;
e.       Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh kepolisian Negara Republik Indonesia;
f.       Sehat jasmani dan rohani;
g.      Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap;
h.      Lulus pendidikan pertama untuk membentuk prajurit siswa menjadi anggota TNI; dan
i.        Persyaratan lain sesuai dengan keperluan. (Pasaal 28)

D.    Perbedaan kepangkatan PNS, TNI, dan Polri
Go –long-  an
Ruang
PNS
Polri (Kini)
Polri (Dulu)
TNI Angkatan Darat
TNI Angkatan Laut
TNI Angkatan Udara




Perwira
Pangkat Kehormatan


x
x
x
x
Jenderal Besar
Laksamana Besar
Marsekal Besar




Perwira Tinggi


IV
g
x
Jenderal Polisi
Jenderal Polisi
Jenderal
Laksamana
Marsekal

f
x
Komisaris Jenderal Polisi
Letnan Jenderal Polisi
Letnan Jenderal
Laksamana Madya
Marsekal Madya

e
Pembina Utama
Inspektur Jenderal Polisi
Mayor Jenderal Polisi
Mayor Jenderal
Laksamana Muda
Marsekal Muda

d
Pembina Utama Madya
Brigadir Jenderal Polisi
Brigadir Jenderal Polisi
Brigadir Jenderal
Laksamana Pertama
Marsekal Pertama



Perwira Menengah

c
Pembina Utama Muda
Komisaris Besar Polisi
Kolonel
Kolonel
Kolonel
Kolonel

b
Pembina Tkt I
Ajun Komisaris Besar Polisi
Letnan Kolonel
Letnan Kolonel
Letnan Kolonel
Letnan Kolonel

a
Pembina
Komisaris Polisi
Mayor
Mayor
Mayor
Mayor




Perwira Pertama

III
d
Penata Tingkat I






c
Penata
Ajun Komisaris Polisi
Kapten
Kapten
Kapten
Kapten

b
Penata Muda Tingkat I
Inspektur Polisi Satu
Letnan Satu
Letnan Satu
Letnan Satu
Letnan Satu

a
Penata Muda
Inspektur Polisi Dua
Letnan Dua
Letnan Dua
Letnan Dua
Letnan Dua





Bintara Tinggi

II
f
x
Ajun Inspektur Polisi Satu
Pembantu Letnan Satu
Pembantu Letnan Satu
Pembantu Letnan Satu
Pembantu Letnan Satu

e
x
Ajun Inspektur Polisi Dua
Pembantu Letnan Dua
Pembantu Letnan Dua
Pembantu Letnan Dua
Pembantu Letnan Dua




Bintara

d
Pengatur Tingkat I
Brigadir Polisi Kepala
Sersan Mayor
Sersan Mayor
Sersan Mayor
Sersan Mayor

c
Pengatur
Brigadir Polisi
Sersan Kepala
Sersan Kepala
Sersan Kepala
Sersan Kepala

b
Pengatur Muda Tingkat I
Brigadir Polisi Satu
Sersan Satu
Sersan Satu
Sersan Satu
Sersan Satu

a
Pengatur Muda
Brigadir Polisi Dua
Sersan Dua
Sersan Dua
Sersan Dua
Sersan Dua





Tamtama Kepala

I
f
x
Ajun Brigadir Polisi
Kopral Kepala
Kopral Kepala
Kopral Kepala
Kopral Kepala

e
x
Ajun Brigadir Polisi Satu
Kopral Satu
Kopral Satu
Kopral Satu
Kopral Satu

d
Juru Tingkat I
Ajun Brigadir Polisi Dua
Kopral Dua
Kopral Dua
Kopral Dua
Kopral Dua




Tamtama

c
Juru
Bhayangkara Kepala
Prajurit Kepala
Prajurit Kepala
Kelasi Kepala
Prajurit Kepala

b
Juru Muda Tingkat I
Bhayangkara Satu
Prajurit Satu
Prajurit Satu
Kelasi Satu
Prajurit Satu

a
Juru Muda
Bhayangkara Dua
Prajurit Dua
Prajurit Dua
Kelasi Dua
Prajurit Dua



E.     Sistim Pengadilan Sipil, Militer, dan Polri.
Pengadilan sipil adalah pengadilan yang menyelesaikan perkara warga sipil. Pengadilan sipil di Indonesia pada umumnya berada dalam lingkungan peradilan umum. Sementara pengadilan militer adalah pengadilan yang menyelesaikan  perkara anggota militer (TNI) dan polri yang berkaitan dengan tugas atau kedudukannya sebagai anggota angkatan perang.

1.      Pengadilan Sipil
undang-undang nomor 14 tahun 1970 tentang pokok-pokok kekuasaan badan-badan kehakiman adalah dasar hukum yang mengatur pengadilan sipil di indonesia, pengadilan umum di indonesia adalah pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan mahkamah agung.
pengadilan negeri merupakan pengadilan tingkat pertama yang berwenang mengadili semua prkara baik perdata maupun pidana. pengadila tinggi atau pengadilan tingkat banding disebut pengadilan tingkat kedua.dinamakan pengadilan tingkat kedua karena cara pemeriksaannya sama sepeti pemeriksaan di pengadilan tingkat pertama (pengadilan negeri). mahkamah agung merupakan pengadilan tinggi terakhir dan bukan pengadilan tingkat ketiga. mahkamah agung memeriksa perkara-perkara yang diajukan untuk mendapatkan kasasi.

a.       Pengadilan Negeri
pengadilan negeri adaah suatu pengadilan (umum) yang memeriksa dan memutuskan perkara tinggkat pertama dari segala perkara sipil untuk semua golongan penduduk (warga negara dan orang asing). setiap perkara dalam pengadilan negeri diadili oleh sekurang-kurangnya tiga orong hakim yang dibantu oleh seorang panitera. perkara summier (perkara-perkara ringan yang ancaman hukuman kurang dari satu tahun) diadili oleh seorang hakim (hakim tunggal)

daerah hukum  pengadilan negeri pada dasarnya meliputi daerah kabupaten/kota. dengan demikian, pengadilan negeri berwenang memeriksa dan memutuskan sesuatu perkara perdata atau pidana yang terjadi dalam wilayah daerah kabupaten/kotayang menjadi kekuasaannya. berkaitan dengan hal ini, pengadilan negeri memiliki kewenangan nisbi, kewenangan nisbi adalah kewenangan untuk memeriksa gugatan atas tuntutan berdasarkan tempat tinggi tergugat.

pengadilan negeri dipimpin oleh seorang kepala beserta seorang wakil kepala, beberapa orang hakim yang dibantu oleh seorang panitera, beberapa orang panitera pengganti, sekretaris, dan juru sita. panitera diangkat dan diberhentikan oleh menteri kehakiman, sedangkan panitera pengganti diangkat dan diberhentikan oleh kepala pengadilan yang bersangkutan. panitera bertugas memimpin bagian administrasi atau tata usaha. ia dibantu oleh wakil panitera, beberapa panitera pengganti, dan karyawan-karyawan lainnya.juru sita bertugas melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh ketua sidang, menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, memberitahukan putusan pengadilan, dan melakukan penyitaan.

pada setiap pengadilan negeri ditempatkan kejaksaan negeri yang terdiri atas seorang atau lebih jaksa dan jaksa-jaksa muda. daerah kekuasaan kejaksaan sama dengan daerah kekuasaan pengadiln negeri.

kejaksaan adalah alat pemerintah yang bertindak sebagai penuntut umum dalam suatu perkara pidana terhadap pelanggaran hukum pidana (bertindak untuk mempertahankan kepentingan umum).

b.      Pengadilan tinggi
pengadilan tinggi adalah pengadilan tingkat banding. Pengadilan tinggi memeriksa suatu perkara perdata atau pidana yang telah diadili/diputuskan oleh pengadilan tingkat pertama (pengadilan negeri). Perkara tersebut dibawa ke pengadilan tinggi karena salah satu atau kedua pihak yang berselisih tidak menerima keputusan pengadilan tingkat pertama. Nah, pengadilan tinggi kemudian memeriksa kembali kasus itu dan membuat suatu keputusan. Keputusan itu entah berupa menguatkan apa yang telah diputuskan di pengadilan tingkat pertama atau juga mengubahnya dengan membuat keputusan baru. Dalam hal ini, pemeriksaan yang dilakukan pengadilan tinggi hanya menyangkut berkas perkara, kecuali jika pengadilan tinggi tersebut merasa perlu mendengarkan langsung keterangan atau kesaksian dari pihak yang berselisih atau bersengketa.

Wewenang Pengadilan Tinggi adalah sebagai berikut :

1.      Memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir mengenai sengketa wewenang dan mengadili antarpengadilan negeri dalam daerah hukumnya (provinsi).
2.      Memeriksa ulang semua perkara perdata dan pidana sepanjang dimungkinkan untuk dimintakan banding.
3.      Memimpin pengadilan-pengadilan negeri dalam daerah hokum.
4.      Melakukan pengawasan terhadap jalannya pengadilan dalam daerah hukumnya dan menjaga agar peradilan tersebut diselenggarakan dengan saksama dan sewajarnya.
5.      Mengawasi perbuatan hakim pengadilan negeri dengan daerah hukumnya secara teliti.

c.        Mahkamah Agung
Mahkamah Agung (MA) merupakan badan kehakiman tertinggi di berbagai negara (termasuk Indonesia) dan merupakan pengadilan terakhir di mana putusannya tidak dapat diajukan banding. Mahkamah Agung (MA) sebagai badan peradilan tertinggi di Indonesia berkedudukan di ibu kota Republik Indonesia (Jakarta) atau di tempat lain yang ditetapkan oleh presiden. Daerah hukumnya meliputi seluruh Indonesia.

Mahkamah Agung terdiri atas seorang ketua, seorang wakil ketua, beberapa orang hakim ketua, dan beberapa hakim anggota, dibantu oleh seorang panitera da beberapa orang panitera pengganti. Hakim MA diangkat oleh presiden atas usul DPR melalui Ketua MA dan Menteri Kehakiman. Walaupun MA memiliki tujuh orang hakim Agung, namun tugas mengadili dan memberi vonis hanya dilakukan oleh tiga orang.

Mahkamah Agung memiliki kewajiban melakukan pengawasan tertinggi atas tindakan-tindakan pengadilan lainnya di seluruh Indonesia dan menjaga atau menjamin agar hukum dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.


Adapun tugas-tugas MA adalah sebagai berikut :
1.      Memutuskan pada pemeriksaan pertama dan tingkat tertinggi mengenai perselisihan-perselisihan yurisdiksi antarpengadilan negeri, pengadilan tinggi yang sama, pengadilan tinggi dan pengadilan negeri, pengadilan sipil dan pengadilan militer.

2.      Memberi atau membatalkan kasasi atau keputusan hakim yang lebih rendah. Kasasi dapat diajukan apabila peraturan hukum tidak dilaksanakan atau terdapat kesalahan pada pelaksanaannya dan peradilan tidak dilaksanakan menurut undang-undang.


3.      Memberi keputusan dalam tingkat banding atas keputusan-keputusan wasit atau pengadilan arbiter (pengadilan swasta yang terdapat dalam dunia perdagangan dan diakui oleh pemerintah).

4.      Mengadakan pengawasan tertinggi atas jalannya peradilan dan memberi keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang soal-soal yang berhubungan dengan hukum, apabila hal itu diminta oleh pemerintah.

Selain hal-hal di atas, MA juga berwenang memperbaiki dan menilai kembali penilaian yang salah dari pengadilan tinggi. Misalnya, apakah dalil-dalil salah satu pihak telah terbukti atau belum.

2.      Pengadilan militer
Dasar hukum pengadilan militer adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang diperbarui oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, peradilan militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan angkatan bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.

Dalam pelaksanaannya peradilan militer dijalankan oleh pengadilan militer, yakni pengadilan yang merupakan badan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan angkatan bersenjata. Pengadilan dalam peradilan militer terdiri atas pengadilan militer, pengadilan militer tinggi, pengadilan militer utama, dan pengadilan militer pertempuran. Susunan organisasi dan prosedur pengadilan-pengadilan tersebut didasarkan pada peraturan pemerintah. Puncak kekuasaan kehakiman dan pembinaan teknis pengadilan dalam lingkungan peradilan militer adalah Mahkamah Agung.

3.      Pengadilan Polri
Menurut Pasal 29 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tunduk pada kekuasaan peradilan umum. Hal ini menunjukkan bahwa anggota polri merupakan warga sipil dan bukan termasuk subjek hukum militer. 

Walaupun anggota kepolisian termasuk warga sipil, namun terhadap mereka juga berlaku ketentuan Peraturan Disiplin dan Kode Etik Profesi. Peraturan Disiplin Polri diatur dalam PP No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (“PP 2/2003”). Sedangkan, kode etik kepolisian diatur dalam Perkapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 14/2011”). 

Oknum polisi yang menggunakan narkotika berarti telah melanggar aturan disiplin dan kode etik karena setiap anggota polri wajib menjaga tegaknya hukum serta menjaga kehormatan, reputasi, dan martabat Kepolisian Republik Indonesia (lihat Pasal 5 huruf a PP 2/2003 jo. Pasal 6 dan Pasal 7 Perkapolri 14/2011). 

Pelanggaran terhadap aturan disiplin dan kode etik akan diperiksa dan bila terbukti akan dijatuhi sanksi. Penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan (Pasal 12 ayat [1] PP 2/2003 jo. Pasal 28 ayat [2] Perkapolri 14/2011). Oleh karena itu, oknum polisi yang menggunakan narkotika tetap akan diproses hukum acara pidana walaupun telah menjalani sanksi disiplin dan sanksi pelanggaran kode etik.

Oknum polisi disangkakan menggunakan narkotika dan diproses penyidikan tetap harus dipandang tidak bersalah sampai terbukti melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (asas praduga tidak bersalah) sebagaimana diatur Pasal 8 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.














DAFTAR PUSTAKA
1.      Gali . 2012 . Perbedaan Pengadilan Sipil dan Pengadilan Militer. Jakarta
2.      Undang-Undang Republik Indonesia No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3.      Undang-Undang Republik Indonesia No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
4.      Undang-undang Republik Indonesia No 34 Tahun 2005 tentang Tentara Nasional Indonesia.
5.      Muhaling, sem . 2013. Perbandingan kepangkatan PNS, Polri dan TNI. Penerbit Blog Info Pegawai Republik Indonesia.
6.      ___, Badan Kepegawaian Negeri : Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2011. Penerbit Kemenag, Jawa Timur.
7.      Wijaya . 2013 . Jurnal Diklat :Badan Diklat Kemendagri. Penerbit Regional bandung.
8.      Pradana , Yudiaksa. 2013 . Jurnal Ilmiah : Tinjauan  Yuridis terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Tentara Nasional Indonesia. Fakultas Hukum Universitas Mataram, Mataram.
9.      Karunia, itsna .2013 .  Tindakan Refresif Kepolisian terhadap Demonstran . Fakultas Hukum Universitas Mataram, Mataram.
10.  Sapari, Agus. 2008 . Agresivitas Aparat Kepolisian yang menangani Demonstrasi . Fakultas Psikologi Universitas Gundarama, Jawa Barat.
11.  Purba, Medi Erwinsen . Jurnal ilmiah: Peran Polisi dalam menangani tindak Pidana . Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya, Yogyakarta.
12.  Mardjono Reksodiputro, Jurnal Polisi Indonesia, cv Adicipta Grafinda, Jakarta, 2005
13.  Syaifuddin, Mohammad Nian. 2007 . Jurnal polisi Indonesia . Padma Studio , Jakarta .
14.  Mustupa, Muhammad . 2011 . Jurnal studi kepolisian . STIK , Jakarta.
15.  Purnomo dan Soedarso. 2008 . Jurnal Studi Kepolisian . PTIK Jakarta.